PPKM level 2 sudah dilaksanakan di beberapa kota, akibat dari covid-19 meningkat!

PPKM level 2 sudah dilaksanakan di beberapa kota, akibat dari covid-19 meningkat!

PPKM

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 yang pada Selasa (7 Mei 2022) memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 1 Agustus 2022.

Safrizal ZA, Direktur Tata Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini.

Menurut Safrizal, Kemendagri membutuhkan perhatian serius dari para pemangku kepentingan karena beberapa kabupaten telah menaikkan tingkat PPKMnya ke level 2.

“Baru-baru ini kami melihat peningkatan kasus COVID-19 karena penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa.

“Beberapa daerah harus dinaikkan ke level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bek Kasi dan Kabupaten Sauron,” lanjutnya.

Safrizal menambahkan, berdasarkan penilaian pemerintah, sebanyak 14 kabupaten di Jawa-Bali ditingkatkan ke level 2, sehingga mengurangi jumlah kabupaten level 1 dari 128 menjadi 114.

Sementara di luar Jawa dan Bali, situasi PPKM tidak berubah.

“Ada 385 wilayah yang berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 wilayah yang berstatus PPKM Level 2. Namun, wilayah Level 2 berubah dan dulunya Kabupaten Teluk Bintuni menjadi Kabupaten Sorong,” jelas Safrizal.

Pemerintah telah memperpanjang Jawa-Bali dan PPKM di luar Jawa-Bali mulai hari ini hingga 1 Agustus 2022. Untuk wilayah Jawa-Bali, hingga 14 wilayah termasuk Jabodetabek telah mengaktifkan kembali PPKM level 2.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM selain Jawa-Bali berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

 

Tanggapan ahli hukum mengenai PPKM

Sementara itu, Safrizal, Dirjen Pembangunan Daerah dan Wakil Presiden III Pokja Nasional Penanganan COVID-19, menjelaskan tingkat PPKM mengalami perubahan di beberapa daerah, terutama di Jawa dan Bali. Dikatakannya, 14 kecamatan sudah kembali berstatus PPKM level 2.

“Baru-baru ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa dinaikkan ke level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Selatan. Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sauron,” kata Saverizal, Selasa (5/7/2022).

Safrizal menjelaskan, saat ini ada 114 kabupaten di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Indikator Transmisi Masyarakat yang menilai pelaksanaan PPKM oleh pemerintah daerah. Angka ini lebih sedikit 128 kabupaten dibandingkan pelaksanaan Inmendagri sebelumnya.

Pada saat yang sama, jumlah zona dengan status PPKM level 2 meningkat dari sebelumnya level 2 tidak ada menjadi 14.

Sedangkan untuk daerah selain Jawa-Bali kondisi PPKM tetap sama, yakni 385 daerah berstatus PPKM tingkat 1 dan hanya 1 daerah yang berstatus PPKM tingkat 2. .

Berdasarkan data tersebut, Saverizal kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik atas peningkatan kasus tersebut. Ia beralasan varian BA.4 dan BA.5 dari case Omicron memiliki masa puncak yang lebih cepat dari varian sebelumnya.

“Riset Kemenkes menunjukkan puncak kasus COVID-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% – 50% lebih rendah dibandingkan varian Omicron, dengan gejala ringan. Jadi masyarakat tidak perlu panik, tapi Tidak mengurangi kewaspadaan dengan tetap menegakkan protokol kebersihan yang ketat, terutama memakai masker di ruangan tertutup (indoor),” kata Saverizal.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah, masyarakat dan TNI/Polri untuk terus mempercepat vaksinasi dosis ketiga. Menurutnya, angka vaksinasi dosis ketiga nasional masih di bawah 30%.

Safrizal mengatakan: “Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan dosis ketiga tentu membutuhkan kolaborasi intensif di bidang ini, baik di lingkungan Forkopimda, termasuk memperkuat kolaborasi pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media.”

Dalam perpanjangan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Gerakan Masyarakat (PPKM), status tingkat PPKM di beberapa daerah dinaikkan lagi untuk mengatasi COVID-19 varian BA.4 dan BA.5.

“Baru-baru ini kami melihat peningkatan kasus COVID-19 karena penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa dinaikkan ke level 2,” kata Dirjen Bina Adwil di Jakarta, Selasa (7 Mei). ). Kata Safrizal III, Wakil Ketua Gugus Tugas Nasional Penanganan COVID-19.

Beberapa daerah yang telah ditingkatkan ke level 2 adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Nam Tangerang, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sorong.

Menyusul pelaksanaan PPKM dalam sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri kembali memperpanjang di Jawa-Bali melalui Inmendagri No. 33 Tahun 2022 dan di luar Jawa-Bali melalui Inmendagri No. 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut akan berlangsung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Safrizal menjelaskan, pelaksanaan kali ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, khususnya Jawa dan Bali yang kembali berstatus Level 2.

Menurutnya, dengan menggunakan indikator transmisi masyarakat untuk menilai pelaksanaan oleh pemerintah daerah, saat ini ada 114 kabupaten di Bali, Jawa yang berstatus level 1, turun 128 kabupaten dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya.

Pada saat yang sama, jumlah area Level 2 telah ditingkatkan dari area Level 2 sebelumnya menjadi 14 area.

Dalam pelaksanaan PPKM selain Jawa-Bali kondisinya masih sama, yakni 385 daerah berstatus level 1 dan hanya 1 daerah yang berstatus level 2.

Ia mengimbau masyarakat tidak perlu panik atas peningkatan kasus tersebut, karena varian Omicron BA.4 dan BA.5 mengalami puncak kasus lebih cepat dari varian sebelumnya.

“Riset Kemenkes menunjukkan puncak kasus COVID-19 varian BA.4 dan BA.5 lebih rendah sekitar 30-50% dibandingkan puncak kasus varian omicron, dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. panik,” katanya.

Namun, lanjutnya, tentunya tidak ada penurunan kewaspadaan dalam penegakan protokol kebersihan yang ketat, terutama penggunaan masker di ruangan tertutup.

Safrizal kembali menegaskan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat, pemerintah tetap optimis dapat mengendalikan laju COVID-19 dengan tidak mengabaikan elemen penting upaya pemulihan ekonomi negara.

Oleh karena itu, salah satu peraturan baru Permendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan di luar Jawa-Bali telah menambahkan Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Provinsi Riau sebagai pintu masuk bagi wisatawan asing.

Hal ini bertujuan untuk mendorong arus orang, barang dan jasa sebagai salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah daerah bersama masyarakat dan TNI/Polri juga harus terus mempercepat laju dosis ketiga yang masih di bawah 30% secara nasional dengan capaian tertinggi DKI Jakarta dan Bali memperkuat cakupan vaksin lebih dari 50%.

“Upaya untuk mengejar dan memperluas liputan dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kerjasama yang erat di lapangan di lingkungan Forkopimda, termasuk memperkuat kolaborasi pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan media,” ujarnya.